Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0273/A.A3/KP.04.01/2025 tanggal 7 Januari 2025 hal surat di atas, bersama ini disampaikan halhal sebagai berikut:
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan segera menyelesaikan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) periode tahun 2024 sampai dengan dilakukan evaluasi kinerja pegawai melalui aplikasi e-SKP paling lambat tanggal 20 Januari 2025;
- Integrasi data kinerja pegawai tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek ke SIASN BKN dilakukan secara satu pintu melalui aplikasi e-SKP;
- Dokumen evaluasi kinerja Tahun 2024 ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja dengan penanggalan dalam kurun waktu 31 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025;
- Untuk pembayaran remunerasi tenaga kependidikan bulan Desember 2024 menggunakan SKP dan Penilaian Kinerja pada aplikasi e-SKP. Dokumen SKP dan Penilaian Kinerja yang telah ditandatangani untuk pembayaran remunerasi dikirim paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
- Dokumen matriks peran hasil (excel), SKP dan Penilaian Kinerja ASN yang telah ditandatangani (pdf) di unit kerja Saudara dikirimkan ke email kepegawaian@staff.unri.ac.id paling lambat tanggal 31 Januari 2025;
- Untuk PNS (Dosen dan Tenaga Kependidikan) yang akan naik pangkat periode Februari 2025 harus sudah dinilai kinerjanya pada aplikasi e-SKP paling lambat tanggal 15 Januari 2025.
Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan, kami mohon untuk dapat disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN Dosen dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.